Dalam memitigasi dampak Covid-19, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Liputan6.com, Jakarta - Dalam memitigasi dampak Covid-19, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar , termasuk menyesuaikan kebutuhan transportasi.
Adapun yang dimaksud dalam pebatasan trasportasi, lanjut Polana, adalah pembatasan jumlah penumoang maksimal, untuk angkutan umum lima puluh persen dari kapasitas maksimal kendaraan tersebut, dan saat berada di dalam kendaraan juga tetap menerapkan jaga jarak."Walaupun lima puluh persen, bukan berarti bisa berdekat dekatan, tetap harus menerapkan social distancing," jelasnya.
"Sepeda motor tidak boleh mengangkut penumpang kecuali yang memang dalam keadaan mendesak dan yang diangkut atau dibonceng masih terdaftar dalam KK yang sama," imbuhnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tegaskan Jabodetabek Masih PSBB, Gubernur Anies: Virus Tidak Kenal Lebaran atau Bukan - Tribunnews.comTegaskan Jabodetabek Masih PSBB, Gubernur Anies: Virus Tidak Kenal Lebaran atau Bukan matalokal via tribunnews
Read more »
Satpol PP Jakarta Barat Sanksi Pelanggar PSBB Sapu Trotoar |Republika OnlineSekitar 20 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker saat di luar rumah.
Read more »
PSBB Malang Raya 17 Mei, Khofifah Terjun SosialisasiWilayah Malang Raya akan merapkan Penerapan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) mulai Minggu (17/5), selama 14 hari.
Read more »
DKI jatuhkan denda maksimal ke McDonald's Sarinah akibat langgar PSBBPemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda maksimal pada manajemen gerai restoran cepat saji McDonald&39;s Sarinah, sebagai tindak lanjut pelanggaran ...
Read more »
Depok akan Beri Sanksi Kerja Sosial Bagi Pelanggar PSBB III |Republika OnlinePelaksanaan sanksi akan dilakukan aparat Satpol PP Depok.
Read more »
Langgar PSBB, McD Bayar Rp10 Juta ke Pemprov DKIAdanya kerumunan warga di halaman McD Sarinah, Jakarta Pusat, berbuntut pemberian denda sebesar Rp10 juta ke Pemprov DKI Jakarta karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar
Read more »