Beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.
Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mendukung kebijakan pemerintah yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.
Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun rencananya dibayarkan sebesar 30 persen saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya. 2 dari 2 halamanIuran JHT Tak Dapat DiskonNamun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Diskon Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan 90 Persen Selama 3 BulanAda sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Read more »
Banrtu Dunia Usaha, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipotong 90%Pemotongan itu utamanya ditujukan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Read more »
Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan agar Pengusaha Bisa Bayar THR'Penundaan pembayaran Lewat Rancangan Peraturan Pemerintah total sebesar Rp 12,36 triliun,'
Read more »
Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan 3 Bulan |Republika OnlineDengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat membayar THR
Read more »
Terdampak Corona, 116.705 Perusahaan Minta Relaksasi BPJS KetenagakerjaanRelaksasi yang diberikan kepada perusahaan tersebut dengan memberikan potongan iuran sebesar 90 persen selama tiga bulan.
Read more »
Iuran BPJS Januari-Maret Tetap Dihitung NaikBPJS Kesehatan memastikan iuran kembali normal per 1 April 2020, namun untuk Januari-Maret, peserta tetap membayar dengan tarif kenaikan.
Read more »