Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka-bukaan terkait dampak penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terhadap iuran kepesertaan.
Ali mengungkapkan sistem KRIS, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, diberlakukan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan.
Bagi peserta pekerja, besaran iuran adalah 1 persen dari gaji pegawai dibayarkan pekerja dan 4 persen oleh pemberi kerja. Adapun besaran iuran untuk peserta mandiri kelas I Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu . "Berbasis pada evaluasi itu, akan ditetapkan paket manfaatnya seperti apa, tarifnya seperti apa, dan iurannya berapa? Sehingga kalau tanya sekarang, oh belum ada , sama seperti biasanya," terangnya.
Peningkatan itu terdiri dari pemerataan kasur untuk pasien di setiap ruangannya dan tenaga medis yang kompeten.
Ali Ghufron Mukti Iuran Bpjs Kris Podcast Money Honey Money Honey
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bos BPJS Kesehatan Blak-blakan Soal KRIS & Nasib Iuran PesertaDirektur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti membeberkan soal rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh Indonesia.
Read more »
Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini PenjelasannyaBos BPJS Kesehatan menjelaskan terkait klaim yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.
Read more »
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Read more »
Apa Saja yang Bisa Membuat Kartu BPJS Jadi Tidak Aktif?Peserta BPJS bisa mengakses dan menggunakan fasilitas kesehatan sebagai bagian dari manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan.
Read more »
Blak-blakan Kemenkes soal Potensi Naik Iuran BPJS Usai Penerapan KRISKemenkes mengatakan iuran peserta BPJS Kesehatan usai kelas rawat inap standar (KRIS) resmi diterapkan mulai 30 Juni 2025 mendatang akan dibahas bersama.
Read more »
Blak-blakan Bos BPJS soal Sistem Kelas Usai KRIS BerlakuDirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti buka-bukaan soal sistem kelas untuk peserta usai KRIS berlaku sebagaimana aturan baru.
Read more »