Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2020
Liputan6.com, Jakarta tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
Febrio menjelaskan, fokus utama PMK anyar ini dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum bagi petani atau yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu dalam membayarkan kewajiban pajaknya. Juga mendekatkan akses pertani ataupun pihak menyerahkan barang hasil pertanian tertentu untuk memenuhi kewajiban pajak.
Terlebih, sambung Fabrio, pemerintah pernah memberikan intensif perpajakan berupapembebasan PPN bagi sektor pertanian. Sayangnya, pada 2013 lalu insentif tersebut resmi di cabut melalui putusan Mahkamah Agung .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menko PMK: Banyak Orang Tua Gagal Menyiapkan SDM UnggulMenko PMK Mudhajir Effendy mengatakan banyak orang tua yang gagal menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Read more »
Menko PMK: Rumah Tangga Miskin di Indonesia Masih Tinggi |Republika OnlineRumah tangga baru yang miskin rata-rata juga berasal dari rumah tangga miskin.
Read more »
BKF: Kontribusi Pertanian ke Penerimaan Pajak Sangat Kecil |Republika OnlineSektor yang berkontribusi besar pada setoran pajak yakni pengolahan dan perdagangan
Read more »
Ini Penjelasan DJP Terkait Insentif Tax AllowanceBeleid yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.011/2020 kini diatur di dalam PMK Nomor 96/PMK/0.10/2020.
Read more »
Tarif Pajak Produk Pertanian Dipangkas Jadi 1 PersenBKF menyebut nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak berupa PPN produk pertanian tertentu turun menjadi satu persen.
Read more »
Lelang Mobil Murah Ditjen Pajak Mulai dari 25 Juta, Ini Informasi LengkapnyaTRIBUNJUALBELI.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan kembali melelang mobil hasil sitaan dari wajib pajak pada Agustus 2020. Berdasarkan informasi…
Read more »