Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. SanksiPBB
jpnn.com, DEPOK - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Depok, Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020. Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB dikenakan sanksi, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Rabu.
000,00 dan paling banyak Rp 250.000,00 .Baca Juga: Pergub Jabar tersebut juga menyatakan pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan dapat didampingi oleh Kepolisian. Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum. Di mana, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PSBB Jawa Barat Tidak Akan DiperpanjangPelaksanaan PSBB Provinsi Jabar tidak akan diperpanjang, hanya sampai batas waktu yang sudah ditentukan hingga 19 Mei. PSBB
Read more »
Jokowi Minta Dibuat Perbandingan Daerah yang Terapkan PSBB dan Non-PSBBPresiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut ada sejumlah daerah yang tidak berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dapat menangani virus corona (Covid-19).
Read more »
Menkes Setujui PSBB di 5 Daerah di Riau, PSBB Pekanbaru Masuk Tahap IIKelima daerah di Riau tersebut yaitu Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Read more »
Pelanggar PSBB di Depok akan dikenakan sanksi dendaPelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 ...
Read more »