Harus Azhar mendesak KPK menyita asset- aset milik mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Nurhadi
jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menangkap buron kasus korupsi Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak KPK segera menyita aset miliaran rupiah milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu dan Rezky.
"Lokataru Kantor Hukum dan HAM mendesak KPK segera melakukan penyitaan aset milik Nurhadi cs dan mengembangkan penyelidikan pada dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemungkinan besar telah dilakukan," ucap Pendiri Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar melalui keterangannya di Jakarta, Kamis .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Berakhirnya Pelarian Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya...Pelarian mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, berakhir pada Senin (1/6/2020) malam, setelah kurang lebih 3 bulan buron.
Read more »
Penangkapan Eks Sekretaris MA Nurhadi Dinilai Jadi Momentum Perbaiki Lembaga PeradilanPenangkapan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi momentum untuk memperbaiki lembaga peradilan.
Read more »
KPK Tangkap Buron Kelas Kakap Eks Sekretaris MA Nurhadi, Bambang Widjojanto Puji Novel BaswedanBambang Widjojanto puji kinerja Novel Baswedan karena berhasil tangkap buronan KPK Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky, Senin (1/6/2020).
Read more »
Perjalanan Singkat Kasus Eks Sekretaris MA dan MenantunyaNurul Ghufron menjelaskan, kasus yang disangkakan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal...
Read more »
Warga DKI Gugat Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ke MAKuasa hukum penggugat menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak berlandasan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi rakyat .
Read more »
KPK Periksa 2 Saksi Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Rp 46 Miliar di MAKedua saksi tersebut yakni pegawai negeri sipil Pudji Astuti dan Onggang J Napitu selaku wiraswasta.
Read more »