Bantah Ditjen PAS, KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator

United States News News

Bantah Ditjen PAS, KPK: Nazaruddin Bukan Justice Collaborator
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 92%

Kendati demikian Ali membenarkan telah mengirimkan surat kepada Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Namun ia menegaskan surat tersebut bukanlah penetapan status JC.

KOMISI Pemberantasan Korupsi membantah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai justice collaborator.

"Benar kami telah menerbitkan 2 surat keterangan bekerja sama tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," tuturnya. Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Bantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice CollaboratorBantah Ditjen Pas, KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin Sebagai Justice CollaboratorKPK menyesalkan keputusan Ditjen Pas yang memberikan cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin.
Read more »

Ditjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice CollaboratorDitjen Pas Sebut KPK Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice CollaboratorNazar mendapatkan masa CMB selama dua bulan. Sejatinya, Nazar akan bebas murni pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Read more »

Terima Suap dari Bos Dealer, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun PenjaraTerima Suap dari Bos Dealer, Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun PenjaraJaksa KPK meminta Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Yul Dirga.
Read more »

Pilih Helm Sendiri yang Pas saat Naik Ojek OnlinePilih Helm Sendiri yang Pas saat Naik Ojek OnlinePenumpang diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) sekaligus membawa helm sendiri saat naik ojek online.
Read more »

Tips Padu-padan |em|Outfit|/em| yang Pas di Masa AKB |Republika OnlineTips Padu-padan |em|Outfit|/em| yang Pas di Masa AKB |Republika OnlineMasker kini jadi salah satu yang wajib digunakan.
Read more »



Render Time: 2025-02-28 15:05:20