Bank BUMN Dilarang Gunakan Dana Penempatan Pemerintah Rp 30 Triliun untuk Beli Surat Berharga
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi- Ma'ruf akan menempatkan dana sebesar Rp30 triliun untuk di bank umum. Adapun pada tahap awal dana tersebut akan ditempakan di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-Bank Negara .
Aturan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara. Selain itu, ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2020.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
4 BanK BUMN Dapat Rp 30 Triliun dari Pemerintah, IHSG dan Rupiah MenguatIHSG ditutup menguat 85,6 poin (1,75 persen) pada level 4.964,73.\n
Read more »
Bank BJB Sambut Positif Penurunan Suku Bunga Bank IndonesiaPemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengatakan perseroan akan segera melakukan penyesuaian dengan kebijakan bank sentral.
Read more »
Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan S1/D4, Cek SyaratnyaAnda sedang cari pekerjaan? cek lowongan kerja BUMN berikut ini.
Read more »
Awiek DPR: Dana Talangan Rp 19,65 Triliun Untuk 5 BUMN MencurigakanAchmad Baidowi mencurigai ada yang tidak beres dengan kemunculan skema dana talangan Rp 19,65 triliun untuk 5 BUMN. danatalangan
Read more »
BUMN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D4 hingga S1, Ini Syarat dan Link PendaftarannyaBUMN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D4 hingga S1, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya via tribunnewswiki
Read more »
BUMN Jangan Selewengkan Anggaran Program PENAnggota DPR meminta BUMN tersebut untuk hati-hari, karena Komisi VI DPR RI telah mengantongi daftar BUMN-BUMN yang bermasalah sejak sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Read more »