Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera resmi berlaku. Ini kata pengusaha: BPTapera via detikfinance
resmi berlaku. Artinya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat bisa beroperasi secepatnya.
BP Tapera disiapkan untuk mempercepat pemenuhan perumahan rakyat. Mekanismenya dengan memotong gaji karyawan dan dimasukkan ke dalam iuran simpanan rumah subsidi tersebut. Besaran simpanan ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta yang mana 0,5% diantaranya ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan baru sisanya oleh pekerja sebesar 2,5%.Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Juwono mengaku keberatan dengan adanya aturan tersebut.
"COVID-19 kan meruntuhkan atau membawa dampak yang sangat masif terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, sendi kehidupan bisnis, pemerintah, dan semua terkena, oleh karena itu jangankan untuk Tapera, untuk yang sekarang saja yang BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua sudah tersendat-sendat, apalagi mengenai Tapera itu," kata Herman kepada
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Simulasi Iuran Pekerja Gaji Rp5 Juta Saat Tapera BerlakuPemerintah akan menambah iuran Tapera sebesar tiga persen kepada pengusaha dan pekerja. Berikut simulasi besaran iuran wajib jika memiliki gaji Rp5 juta.
Read more »
Hati-hati, Tapera Jangan Sampai Bikin Warga AntipatiPenolakan masyarakat terhadap program Tapera dapat dipicu oleh aturan yang tak jelas dan banyaknya program sejenis.
Read more »
Jokowi Teken PP Tapera, Perusahaan Bersiap Untuk Iuran BaruJokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Read more »
Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Bakal Dipotong IuranPresiden Jokowi menandatangani PP Tapera. PP itu akan memotong gaji PNS dan pekerja swasta, dan mandiri, untuk membayarkan iuran Tapera.
Read more »
Siap-siap, Gaji Pekerja Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Iuran TaperaGaji pekerja swasta, BUMN BUMD, dan PNS bakal dipotong sebesar 2,5 persen untuk iuran Tapera. Lalu 0,5 persen ditanggung pemberi kerja.
Read more »