Tiap orang dari ASN, TNI dan Polri wajib menyumbang 20 masker.
Ada belasan putusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut selain kewajiban mengenakan masker.
Poin selanjutnya ialah petugas piket di Posko Perbatasan Wilayah harus fokus mengawasi orang masuk Merangin secara ketat.Termasuk pula kebutuhan termometer yang harus tersedia di setiap titik-titik penting dan kantor-kantor pelayanan. "Para pejabat tidak boleh kaku dengan jadwal dan harus selalu siap siaga membantu masyarakat. Sakitnya masyarakat adalah sakitnya kita semua. Camat jangan berdiam di rumah, pantau kondisi yang terjadi di lapangan," terang bupati membacakan poin keenam, seperti dilansir
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sri Mulyani Sudah Amankan THR PNS, TNI dan PolriMenkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah telah menyiapkan THR untuk PNS, TNI, dan Polri tahun ini.
Read more »
Pemprov DKI Gandeng TNI-Polri Tindak Tegas Warga Tak Patuhi Aturan Selama PSBBDia menambahkan, untuk memaksimalkan aturan ini, Pemprov akan meningkatkan patroli di wilayah DKI Jakarta selama PSBB.
Read more »
Kabar Baik untuk PNS, TNI, dan Polri soal THR dan Gaji ke-13, Ada PengecualianInilah kabar baik soal polemik THR PNS dan TNI serta Polri, termasuk gaji ke-13, meski penanganan wabah corona COVID-19 memerlukan dana besar. THRPNS
Read more »
Tjahjo Rilis Surat Edaran Wajib Masker dan Larangan Mudik ASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran berisi larangan mudik dan kewajiban mengenakan masker bagi ASN.
Read more »
Bupati Batang Wihaji Wajibkan Setiap ASN Sumbangkan Lima MaskerBupati Batang Wihaji menerbitkan surat edaran tentang gerakan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) lima masker tertanggal 6 April 2020 dengan nomor: 800/066/2020.
Read more »
ASN Bagian Administrasi Rumah Sakit di DIY Meninggal karena Covid-19Warga Bantul, DIY, ini diduga terpapar virus corona saat melayani pendaftaran berobat seorang pasien.
Read more »