Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut hukuman penjara 9 tahun denda Rp 300 subsider 6 bulan kurungan.
Liputan6.com, Jakarta - Asisten pribadi mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ulum merupakan terdakwa kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga .
Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis. Untuk hal memberatkan, Ulum dianggap telah menghambat perkembangan prestasi atlet Indonesia yang dapat mengangkat harkat dan martabat Indonesia. 2 dari 3 halamanDakwaanSebelumnya, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dari bekas Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy. Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.Penerimaan suap oleh Ulum dilakukan secara bertahap dalam dua kegiatan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DMI Persilakan Masjid Gunakan Dana Kas Hadapi Covid-19 |Republika OnlinePenggunaan dana kas masjid bisa digunakan untuk hadapi Covid-19.
Read more »
DMI Persilakan Masjid Gunakan Dana Kas Hadapi Covid-19 |Republika OnlinePenggunaan dana kas masjid bisa digunakan untuk hadapi Covid-19. masjid covid19 danakas
Read more »
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.' | Sports
Read more »
KPK Perluas Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di Lapas SukamiskinPenyidik KPK masih terus melakukan pengembangan atas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Lapas Kelas...
Read more »
Lapindo Tawarkan Aset untuk Bayar Dana Talangan PemerintahKemenkeu tengah menilai aset PT Minarak Lapindo Jaya yang ditawarkan untuk membayar dana talangan pemerintah senilai Rp773,38 miliar atas kasus lumpur Lapindo.
Read more »
Penyelewengan BLT Dana Desa Terjadi di 9 Daerah di SumselAda 9 desa di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi kasus penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Read more »