Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Polri: Diputuskan Secara Kolektif Kolegial
GELORA.CO -Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dipecat tidak hormat. Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat diputuskan secara kolektif kolegial oleh lima komisi hakim mejelis hakim etik Polri.
"Dari pelaksanaan sidang komisi hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin . Sidang etik Hendra Kurniawan digelar sejak 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB pada Senin . Sidang dipimpin langsung Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.Disebutkan terdapat tiga putusan hakim. Pada poin ketiga memutuskan Hendra Kurniawan dipecat. "Ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi. Sementara putusan pertama disebutkan, Hendra Kurniawan yang melakukan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela."Yang kemudian sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," sambungnya. Dinyatakan dipecat, belum diketahui secara pasti, apakah Hendra mengajukan banding. Dedi saat ditanyai wartawan enggan menjawab.Hendra Kurniawan berstatus terdakwa dalam perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo. Hendra telah menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Rabu . Sidang etik pertama terhadap Ferdy Sambo yang dilaksanakan pada Kamis lalu. Kemudian, kembali digelar secara paralel dari tanggal 1 September untuk Kompol Chuck Putranto dan tanggal 2 September sidang etik Kompol Baiquni Wibowo. Dari 35 terduga pelanggar, total sudah 19 orang yang menjalani sidang etik. Informasi sidang etik terakhir yang dibagikan oleh Humas Polri, Senin , untuk terduga pelanggar AKP Rifaizal Samual. Tidak diketahui pasti, siapa saja dari 16 personel yang tersisa yang sudah menjalani sidang etik, dan apa hasil putusan sidang etiknya sejak tanggal 3 Oktober. Dari 16 personel yang belum diketahui apakah sudah disidang etik atau belum, terdapat tiga terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKPB Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Article headlineGELORA.CO - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, menyayangkan proses hukum yang tidak selesai tenta...
Read more »
Article headlineGELORA.CO -Bakal calon presiden (Bacapres) Partai Nasdem Anies Rasyid Baswedan akan melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Jawa Barat 2...
Read more »
Gabung PDIP, Mantan Kepala BNPB Ganip Warsito Dapat Tugas dari MegawatiSejumlah Purnawirawan TNI dan Polri bergabung menjadi kader baru PDIP. Salah satunya mantan Kepala BNPB Letjen TNI Purn Ganip Warsito.
Read more »
6 Kader Baru PDIP Merupakan Purnawirawan Jenderal TNI-Polri, Salah Satunya Mantan Kepala BNPB...PDI Perjuangan umumkan kader baru pada Pelatihan Sekolah Partai di Lenteng Agung, Jakarta.
Read more »
Hari ini Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang etikMantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Senin, menjalani sidang etik atas dugaan ...
Read more »