Article headline

United States News News

Article headline
United States Latest News,United States Headlines

Ternyata Nikita Mirzani Dijerat Pasal Paling Ngeri di UU ITE, Kalahkan Pasal untuk Ferdy Sambo

Gelora Media-Bukan semata-mata Pasal 27 Ayat 3 UU ITE yang membuat Nikita Mirzani dijebloskan ke sel tahanan. Ada pasal lain yang membuat Nikita Mirzani ditahan dan harus meringkuk di Rutan Kelas IIB Serang.

Ternyata Nikita Mirzani dijerat pakai Pasal 36 UU ITE yang merupakan pasal paling ngeri di UU ITE. Tidak itu saja, pasal yang dikenakan untuk Nikita Mirzani mengalahkan jerat pasal yang dikenakan terhadap Ferdy Sambo dan enam anak buahnya dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Sekadar diketahui, Ferdy Sambo dalam perintangan penyidikan, yakni menghilangkan dan merusak CCTV, dijerat menggunakan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 49 UU ITE yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani terjerat hukum gara-gara laporan Dito Mahendra, kekasih dari Nindy Ayunda. Dia dilaporkan pada 22 Mei 2022 karena diduga mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media sosial. Salah satu ujaran Nikita Mirzani diunggah Tiktok @reupload. Dikutip Suara Denpasar, Nikita menyebut bahwa Dito Mahendra namanya sudah jelek dan tukang tipu. “Dito Mahendra kalian Google aja namanya. Namanya udah jelek. Di Google aja namanya udah jelek. Dia itu banyak banget nipu orang,” kata Nikita Mirzani. Tak berhenti di sana, Nikita Mirzani juga menyebut hasil uang Dito Mahendra menipu dipakai untuk membeli barang mewah Nindy Ayunda. “Nah uangnya itu dibelikan, barang-barang mewah untuk si Nindy, uang hasil nipu orang. Di situ kaya Markus kepanjangan makelar kasus,” terangnya. Tuduhan terhadap Dito Mahendra sebagai orang suka menipu ini tentu cukup serius. Apalagi, Dito Mahendra bukan orang sembarangan. Dia adalah seorang pengusaha. Sehingga, apa pun yang membuat buruk namanya bisa berimbas pada bisnisnya. Dito diketahui seorang cucu dari seorang purnawirawan jenderal di era Orde Baru. Dia juga disebut-sebut memiliki saham di Taman Mini Indonesia Indah Jakarta. Dalam perkara laporan ke Polres Serang Kota yang dilayangkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani pun bukan sekadar dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE. Sebab, bila hanya menggunakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, maka ancaman hukumannya hanya maksimal 4 tahun. Begitu juga, Nikita Mirzani tidak hanya dijerat menggunakan Pasal 311 ayat 1 KUHP terkait fitnah atau penistaan yang ancaman hukumannya juga maksimal 4 tahun penjara. Akan tetapi, Nikita Mirzani dijerat juga menggunakan Pasal 36 UU ITE juncto Pasal 51 ayat 2 UU ITE. Pasal ini dipakai ketika pencemaran nama baik yang dilakukan itu berakibat pada kerugian terhadap orang lain. Pasal 51 ayat 2 UU ITE yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani adalah pasal yang ancaman hukumanya paling tinggi di UU ITE, yakni 12 tahun penjara dan/ atau denda Rp12 miliar. Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka Kejari Serang pun menahan Nikita Mirzani usai pelimpahan tahap II pada Selasa . Saat ini Nikita Mirzani menghuni Rutan Kelas IIB Serang. Secara lengkap, Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar dalam konferensi pers secara daring menyebut Nikita Mirzani disangka menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat 2 UU ITE dan atau pasal 311 Ayat 1 KUHP. Untuk memperjelas, berikut pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani sehingga dijebloskan ke tahanan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten:“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.”“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.”“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.”“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Demikian sejumlah pasal paling ngeri yang dipakai untuk menjerat Nikita Mirzani dan mengalahkan pasal untuk Ferdy Sambo.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

geloraco /  🏆 34. in İD

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Raisa Ingin Tonjolkan Energi Feminin di Konser GBK 2023 |Republika OnlineRaisa Ingin Tonjolkan Energi Feminin di Konser GBK 2023 |Republika OnlineRaisa akan menggelar konser di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 25 Februari 2023.
Read more »

Kemlu Pastikan Pulau Pasir bukan Milik IndonesiaKemlu Pastikan Pulau Pasir bukan Milik IndonesiaPulau Pasir tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.
Read more »

Kementerian Luar Negeri RI Menegaskan Bahwa Pulau Pasir Atau Ashmore Reef Bukan Milik Indonesia Melainkan AustraliaKementerian Luar Negeri RI Menegaskan Bahwa Pulau Pasir Atau Ashmore Reef Bukan Milik Indonesia Melainkan AustraliaKemelu Republik Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak pernah jadi bagian wilayah RI atau bukan milik Indonesia, melainkan Australia.
Read more »

Bukan AS atau Ukraina, Ternyata Negara Ini yang Bikin Rusia Mantap Gelar Simulasi Serangan NuklirBukan AS atau Ukraina, Ternyata Negara Ini yang Bikin Rusia Mantap Gelar Simulasi Serangan NuklirRusia baru-baru ini menggelar simulasi serangan nuklir, namun hal tersebut ternyata bukan karena AS atau Ukraina.
Read more »

Anggapan Brasil Bukan yang Terbaik pada Piala Dunia 2022 QatarAnggapan Brasil Bukan yang Terbaik pada Piala Dunia 2022 QatarPemain timnas Brasil, Vinicius Junior, menganggap bahwa negaranya bukan yang terkuat di ajang Piala Dunia 2022 Qatar.
Read more »



Render Time: 2026-05-02 13:25:32