Article headline

United States News News

Article headline
United States Latest News,United States Headlines

Wakil Jokowi Tak Punya Surat Kuasa, Hakim Tunda Sidang Ijazah Palsu

GELORA.CO - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menunda sidang gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo . Salah satu alasannya adalah jaksa pengacara negara yang menjadi wakil Jokowi belum menyerahkan surat kuasa khusus ke majelis hakim.

"Untuk tergugat I [Presiden Jokowi] secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, dan IV sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa . Sidang diagendakan kembali pada 31 Oktober pukul 10.00 WIB. Adapun gugatan ijazah palsu Jokowi ini dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono . Bambang sendiri tidak menghadiri sidang lantaran sedang ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Pihak tergugat yaitu Presiden Jokowi , Komisi Pemilihan Umum/KPU , Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR , dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti . Jaksa pengacara negara yang mewakili Jokowi sudah hadir di muka persidangan, tetapi belum membawa surat kuasa sehingga secara hukum dianggap belum hadir."Jadi, untuk persidangan hari ini pihak penggugat hadir, pihak tergugat II, III, dan IV hadir. Nanti tergugat I akan kami panggil kembali secara resmi," ucap hakim. Gugatan Bambang telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar , Sekolah Menengah Pertama , dan Sekolah Menengah Atas atas nama Joko Widodo. PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

geloraco /  🏆 34. in İD

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Article headlineGELORA.CO - Karangan bunga berisikan dukungan untuk Bharada E muncul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Pasar Minggu, ...
Read more »

Article headlineGELORA.CO -Sebanyak 10.000 kader Golkar DKI Jakarta 'kuningkan' Gelora Bung Karno (GBK) di Senayan, Jakarta, dalam kegiatan Jalan...
Read more »

Partai Gelora Indonesia Optimistis Lolos Verfak KPUPartai Gelora Indonesia Optimistis Lolos Verfak KPUBeritaJabar Partai Gelora Indonesia Optimistis Lolos Verfak KPU partaigeloraid KPU_ID partaigeloraindonesia verfakparpol KPURI
Read more »

Article headlineGELORA.CO -Puluhan orang dari Pemuda Batak Bersatu memadati kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang perdana kasus pembunuhan ...
Read more »

Article headlineGELORA.CO -Bertemunya elit partai politik di acara pernikahan anak kedua Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri, menjadi penanda bahw...
Read more »

Article headlineGELORA.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan yang dilayangkan pengacara Putri Candrawathi agar Putri...
Read more »



Render Time: 2026-05-01 07:55:31