Article headline

United States News News

Article headline
United States Latest News,United States Headlines

Penyidik Polda Metro Jaya Sebut Walaupun Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan KDRT Tak Langsung Hentikan Proses Hukum

Penyidik Polda Metro Jaya Sebut Walaupun Lesti Kejora Sudah Cabut Laporan KDRT Tak Langsung Hentikan Proses Hukum-Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis tengah malam. Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan. Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan. Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada."Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya. Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut. Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin. Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore. Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan. Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

geloraco /  🏆 34. in İD

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Article headlineGELORA.CO - Pengacara Taruli Simanjuntak melayangkan somasi kepada Pendeta Gilbert Lumoindong mengenai pernyataan tentang Brigadir Noprians...
Read more »

Article headlineGELORA.CO - Rizky Billar akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa terkait kasus kekerasan d...
Read more »

Article headlineGELORA.CO - Penyidik Polri terus menggali keterangan terkait Tragedi Kanjuruhan dengan memeriksa sejumlah pihak pada pekan depan di antaran...
Read more »

Article headlineGELORA.CO - Rizky Billar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Malam ini juga, Ri...
Read more »

Article headlineGELORA.CO - Peyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ist...
Read more »

Article headlineGELORA.CO - Mantan penyidik KPK, sekaligus kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mulai kelihatan vokal membela kliennya.  Yang terbaru, ia...
Read more »



Render Time: 2026-05-05 19:01:52