Hasil Investigasi Komnas HAM: Kondisi 14-20 Menit Pasca Pertandingan Arema vs Persebaya Terkendali
Gelora Media- Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan kondisi Stadion Kanjuruhan dalam 14-20 menit pasca peluit panjang ditiupkan wasit di pertandingan Arema FC vs Persebaya disebut terkendali.Anam menilai menurut video yang diamati, suporter Arema FC yang masuk ke lapangan hanya ingin memberikan motivasi kepada pemain pasca kekalahan yang dialami dari Persebaya 2-3.
"14-20 menit kondisi stadion masih terkendali. Pemain Arema kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada Aremania." "Selanjutnya pada saat pemain Arema menuju ruang ganti, sejumlah Aremania menghampiri pemain dan memeluk pemain dengan tujuan memberikan semangat," papar Anam dalam konferensi pers di Gedung Komnas Ham yang ditayangkan Breaking News Kompas TV, Rabu . Lebih lanjut, Anam mengungkapkan temuan ini penting untuk mengukur kapan gas air mata ditembakan oleh anggota kepolisian dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang tersebut.Terkait tragedi ini, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi berdarah ini yakni Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Lalu, dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.Tersangka pertama yaitu Akhmad Hadian Lukita disebut oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan pelanggaran berupa tidak melakukan proses verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Listyo mengatakan verifikasi terakhir yang dilakukan oleh PT LIB yakni pada tahun 2020 dan belum ada perbaikan atas catatan sebelumnya. "Saudara AHL, direktur utama PT LIB, dimana tadi sudah saya sampaikan, yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion , persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," jelas Listyo dalam konferensi pers, Jumat . Kemudian tersangka kedua yakni Abdul Haris disebut tidak membuat dokumen keselamatan dan kesamaan bagi stadion.Tidak hanya itu, Listyo mengatakan Abdul Haris juga mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dari kapasitas stadion yang over capacity. "Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion. Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA. Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan. "Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan."Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.Listyo juga mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini. "Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bertambah," tuturnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Article headlineGELORA.CO - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim, gas air mata menjadi pemicu utama berjatuhannya korban jiwa di Stadio...
Read more »
Akui Masih Ada Kekurangan di Stadion Gelora BJ Habibie, PSM Makassar Siap Jika Diverifikasi Ulang - Tribun-timur.comAkui Masih Ada Kekurangan di Stadion Gelora BJ Habibie, PSM Makassar Siap Jika Diverifikasi Ulang via tribuntimur
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Komnas HAM mengaku memiliki video kunci yang dapat menjabarkan secara detail detik-detik terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang men...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Komnas HAM mengungkap sebuah video yang menjadi kunci awal mula terjadinya tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu. Teraktua...
Read more »
Article headlineGELORA.CO - Pengacara Taruli Simanjuntak melayangkan somasi kepada Pendeta Gilbert Lumoindong mengenai pernyataan tentang Brigadir Noprians...
Read more »