Article headline

United States News News

Article headline
United States Latest News,United States Headlines

Tak Temukan Hal Meringankan, JPU Tuntut Mas Bechi Hukuman 16 Tahun Penjara

10 Oktober 2022-Sidang kasus pemerkosaan dan pencabulan yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi memasuki tahap penuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim, anak kiai di Jombang, Jawa Timur, itu dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Kajati Jatim, Mia Amiati, usai sidang pembacaan surat tuntutan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin . Menurutnya, tuntutan yang dijatuhkan ke terdakwa Mas Bechi sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Jo Pasal 65 ayat KUHP. "Ancaman maksimalnya Pasal 285 adalah 12 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman Pasal 65 ayat KUHP, jadi totalnya 16 tahun penjara, itu yang kami ajukan," sebut Mia Amiati, dikutip Kantor Berita RMOLJatim. Dalam tuntutan setebal 152 halaman tersebut JPU memastikan tidak menemukan alasan yang bisa meringankan bagi terdakwa. Mia juga mengklaim bahwa tuntutan yang dijatuhkan sudah sesuai dengan hati nurani dan perintah undang-undang. "Saat proses awal sidang dari saksi, keterangan ahli maupun bukti-bukti, tim penuntut umum tidak menemukan alasan yang meringankan buat terdakwa," bebernya. Tuntutan JPU pun langsung direspons Gede Pasek Suardika selaku Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Mas Bechi. Gede Pasek memastikan akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya.Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Pada 18 Juli 2022, Mas Bechi mulai menjalani persidangan di PN Surabaya dengan pengamanan yang begitu ketat dari pihak kepolisian. Dalam perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis , yakni tentang tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan. Dalam dakwaan kesatu, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, kedua disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun, dan ketiga Pasal 294 KUHP ayat ke 2 dengan disini ancaman pidananya adalah 7 tahun, juncto Pasal 65 ayat KUHP.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

geloraco /  🏆 34. in İD

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Puluhan Ribu Pendekar Silat Banjiri Gelora Bung KarnoPuluhan Ribu Pendekar Silat Banjiri Gelora Bung KarnoPeringatan HUT ke-79 Kesenian Tari Tjimande Kolot Kebon Djeruk Hilir (Kesti TTKKDH) digelar di Stadion Madya, GBK, Jakarta, dihadiri puluhan ribu pendekar silat pendekarsilat
Read more »

Pengacara Bharada E akan Hadirkan Ahli dan Akademisi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir JPengacara Bharada E akan Hadirkan Ahli dan Akademisi dalam Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir JPengacara Bharada E, Ronny Talapessy, akan mengundang ahli dan akademisi di persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendatang.
Read more »

Hari Ini, Eks Petinggi Waskita Karya Jalani Sidang Putusan Kasus Pembangunan Kampus IPDNHari Ini, Eks Petinggi Waskita Karya Jalani Sidang Putusan Kasus Pembangunan Kampus IPDNAdi akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Read more »

30 Ucapan Selamat Hari Kesehatan Mental Sedunia 2022, Bangkitkan Gelora Semangat Baru | merdeka.com30 Ucapan Selamat Hari Kesehatan Mental Sedunia 2022, Bangkitkan Gelora Semangat Baru | merdeka.comUcapan Selamat Hari Kesehatan Mental Sedunia 2022 yang bisa bangkitkan gelora semangat baru.
Read more »

Ferdy Sambo CS Masih Ditahan di Mako Brimob, Ini AlasannyaFerdy Sambo CS Masih Ditahan di Mako Brimob, Ini AlasannyaKetut belum mengetahui kapan rencana digelar sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah dilimpahkan ke pengadilan.
Read more »



Render Time: 2026-05-04 16:58:35