Article headline

United States News News

Article headline
United States Latest News,United States Headlines

Jokowi Digugat Pemalsuan Ijazah, KSP: Penggugat Hanya Ingin Menebar Kebencian

Tenaga Ahli Utama, Kantor Staf Presiden , Ade Irfan Pulungan buka suara soal gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tudingan pemalsuan ijazah.

Ade Irfan menduga, pihak penggugat hanya ingin menebarkan kebencian dan kebohongan di masyarakat. Ia pun mengingatkan penggugat akan potensi gugatan balik ataupun tuduhan pidana. "Hati-hati kalau itu hanya menebarkan kebencian, kebohongan dan fitnah," ungkap Ade Irfan dalam keterangannya kepada Gatra.com, Rabu . Menurut dia, gugatan atas pemalsuan ijazah kepada Jokowi tidak bisa dibenarkan. Mengingat, jejak politik Jokowi mengemban sebagai pemimpin telah lama dijalankan. Sejak menjadi Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Indonesia selama dua periode. Ade Irfan menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi pemimpin yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum itu kurang lebih selalu sama. "KPU kan tidak bodoh lah atau tidak asal. Saat pendaftaran menjadi wali kota, gubernur, dan presiden itu kan sudah diverifikasi dan diloloskan KPU. Jadi KPU mana yang mau dia gugat?" ucapnya."Kita lihat saja nanti di pengadilan, apakah pengadilan menolak atau menerima? tapi saya yakin menolak," imbuhnya. Sebelumnya, gugatan terhadap Jokowi atas tudingan pemalsuan ijazah terlampir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Adapun selain Jokowi, tergugat lainnya yaitu KPU, Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi . Penggugat adalah Bambang Tri Mulyo, menuding Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukukm berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah Sekolah Dasar , Sekolah Menengah Pertama , dan Sekolah Menengah Atas atas nama Joko Widodo. "Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024," tulis petitum dalam surat perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.dikutip dari situs http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Rabu .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

geloraco /  🏆 34. in İD

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Article headlineGELORA.CO - Keleluasaan diberikan Partai Nasdem kepada Anies Baswedan yang telah dipilih sebagai bakal calon presiden 2024. Termasuk dalam ...
Read more »

Article headlineGELORA.CO -Pembangunan infrastruktur warisan Presiden Joko Widodo akan dilanjutkan oleh Anies Baswedan jika terpilih menjadi presiden pada ...
Read more »

Article headlineGELORA.CO -Putusan Partai Nasdem untuk mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden 2024 disambut baik sejumlah partai politik. Sa...
Read more »

Article headlineGELORA.CO -Partai Demokrat menyambut baik Partai NasDem yang telah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai bakal capres (calon presiden) pil...
Read more »

Article headlineGELORA.CO -Partai Nasdem mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) 2024, satu bulan lebih cepat d...
Read more »

Article headlineGELORA.CO - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh baru saja mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai calon presiden (Ca...
Read more »



Render Time: 2026-05-12 00:52:28