Article headline

United States News News

Article headline
United States Latest News,United States Headlines

Jika Pemerintah Peka, Permenaker Pembayaran JHT Pasti Dicabut

GELORA.CO -Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi pemutusan hubungan kerja .

Bagi Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Indra, kebijakan ini layak dikritisi karena pekerja baru dapat mencairkan 100 persen dana JHT setelah memasuki usia pensiun 56 tahun. Padahal secara prinsip, papar Indra, JHT merupakan uang pekerja yang dipotong setiap bulannya dari upah mereka. "Jadi sebagai sebuah hak, maka semestinya dapat diambil saat pekerja berhenti bekerja - baik karena memasuki usia pensiun maupun karena ter-PHK atau mengundurkan diri," ujar Indra kepada wartawan, Minggu . Apalagi sejak disahkannya UU Cipta Kerja, posisi pekerja semakin lemah karena lebih mudah di PHK dan membuat jumlah uang pesangon tergerus secara signifikan. Jika dana JHT hanya bisa dicairkan 100 persen saat usia pensiun, maka pekerja semakin rentan tidak mendapatkan perlindungan dengan situasi ekonomi yang belum terlalu pulih dan masih rawannya PHK. "Pekerja yang kena PHK biasanya akan mengalami goncangan masalah ekonomi, sebab itu mereka membutuhkan dana JHT dalam memenuhi kebutuhannya maupun sebagai dana menambah modal usaha,” katanya. Indra mengungkapkan, Pemerintah juga wajib mendengar suara penolakan dari pekerja yang terus bergema dengan mencabut Permenaker tersebut. Apalagi pada 2015, pemerintah pernah mengeluarkan kebijakan yang serupa dan akhirnya dicabut karena penolakan yang luas. "Di publik sudah ada 140 ribu lebih orang yang menandatangai petisi menolak berlakukan Permenaker 2/2022 dan bisa terus bertambah merespons kebijakan yang baru dikeluarkan kurang dari 24 jam. Jika pemerintah peka, suara publik ini juga wajib didengar,” demikian Indra.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

geloraco /  🏆 34. in İD

 

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun40 Ribu Orang Teken Petisi Desak Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT Usia 56 TahunRibuan orang teken petisi pembatalan aturan pencairan jaminan hari tua yang harus mencapai usia 56 tahun.
Read more »

Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHTTuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHTKetentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai kontroversi lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia...
Read more »

KSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat KejamKSPI Sebut Aturan Baru Pencairan JHT Sangat Kejam'Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,' kata Presiden KSPI Said Iqbal - JHT BPJSTK
Read more »

JHT Bisa Dicairkan Penuh saat Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Lama vs BaruJHT Bisa Dicairkan Penuh saat Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Lama vs BaruDalam aturan terbaru, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan ketika peserta BPJamsostek mencapai usia 56 tahun. Bagaimana aturan yang lama?
Read more »

JHT BPJamsostek Bisa Dicairkan 100% Sebelum 56 Tahun Sampai 4 Mei 2022!JHT BPJamsostek Bisa Dicairkan 100% Sebelum 56 Tahun Sampai 4 Mei 2022!Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun waktu 3 bulan setelah tersebut diundangkan, atau hingga Mei 2022.
Read more »

Berlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 TahunBerlaku Mei, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 TahunManfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun, tertulis di Pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Read more »



Render Time: 2026-05-05 13:59:35