Penghentian ini sampai 1 Juni 2020 dalam rangka mendukung aturan larangan mudik.
REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Angkasa Pura I menghentikan penerbangan komersial penumpang melalui Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, DIY mulai Jumat pukul 20.00 WIB. Penghentian ini sampai 1 Juni 2020 dalam rangka mendukung aturan larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selanjunya, operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WN maupun WNA. Kemudian, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, serta operasional angkutan Kargo . Terakhir, operasional lainnya dengan seizin dari Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
"Kami mengimbau Masyarakat supaya menghubungi pihak maskapai terlebih dahulu untuk mengatur waktu kedatangan ke bandara agar tidak terjadi penumpukan di bandara," katanya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
AP I Mulai Hentikan Layanan Penerbangan Komersial |Republika OnlineAPI I ingatkan masyarakat proses refund bisa dilakukan saat penghentian penerbangan
Read more »
19 Bandara dalam AP II Hentikan Penerbangan Hingga 1 JuniAP II hanya melayani penerbangan kargo dan sejumlah penerbangan khusus.
Read more »
Per Hari ini, 15 Bandara AP I Tak Layani Penerbangan PenumpangAngkasa Pura I menghentikan layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai hari ini.
Read more »
Bandara AP II tak Layani Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni |Republika OnlineAP II hanya melayani penerbangan kargo dan penerbangan khusus pada 24 April-1 Juni.
Read more »
Trafik Penerbangan Turun, AP II Siapkan Strategi Khusus |Republika OnlinePada bulan ini rata-rata penerbangan turun menjadi 650 penerbangan per hari.
Read more »
Mulai 24 April Ini, 15 Bandara Kelolaan AP I Setop Penerbangan PenumpangKeputusan ini menindaklanjuti larangan mudik pemerintah yang telah ditetapkan hari ini, Jumat (24/4/2020).
Read more »