Pengetatan keluar masuk Jakarta harus didukung kesadaran masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Gembong Warsono, mendukung langkah eksekutif memperketat mobilitas masyarakat keluar atau masuk wilayah Ibu Kota. Menurutnya, regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tersebut merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Gembong menambahkan, pengawasan ketat ini berkorelasi dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar yang resmi diperpanjang hingga 4 Juni mendatang. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB. Maka, masyarakat tetap diimbau berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas. Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Masyarakat Masih Abai PSBB, PSI: Buah Ketidaktegasan GubernurAnggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Justin Adrian menilai abainya masyarakat Jakarta terhadap aturan adalah buah dari ketidaktegasan Anies Baswedan sejak awal menjadi gubernur Jakarta
Read more »
Kendaraan Keluar Jakarta Turun 74 Persen Dibanding 2019 |Republika OnlineJasa Marga catat jumlah kendaraan keluar dari Jakarta turun 74 persen dibanding 2019.
Read more »
Pemprov DKI Telah Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk JakartaDKI Jakarta telah menerbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak pendaftaran dibuka sejak 15 Mei 2019 lalu.
Read more »
Pemkot Depok Waspadai Pergerakan Mudik LokalPemkot Depok terus berkoordinasi dengan wilayah penyangga DKI Jakarta, terutama soal pengetatan kawasan perbatasan.
Read more »
Jumat Besok, Keluar Masuk DKI Jakarta Lewat 12 Titik Ini Wajib Tunjukkan SIKM - Tribunnews.comJumat Besok, Keluar Masuk DKI Jakarta Lewat 12 Titik Ini Wajib Tunjukkan SIKM matalokal via tribunnews
Read more »
Begini Cara Urus Permohonan Surat Izin Keluar Masuk JakartaPemprov DKI Jakarta dapat memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk melakukan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI.
Read more »