Polisi menetapkan seorang warga dan anak Ketua RT sebagai tersangka cekcok bansos virus corona yang berujung perkelahian di Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta.
Dua orang tersangka itu adalah anak dari Ketua RT dan kakak dari warga yang terlibat cekcok, yakni FR dan NA. Keduanya dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan."Jadi berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu, di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, ini satu warga yang satu anaknya RT tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ribut Sembako di Jakut, Anak Bu RT dan Warga Sama-sama Jadi TersangkaPolisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait insiden ribut-ribut sembako bantuan Corona antara oknum RT dengan seorang wanita di Jakarta Utara. Keributan Sembako
Read more »
Polisi Tetapkan Bapak Hantam Anak Hingga Terpental di Sibolga Jadi TersangkaPolisi menetapkan RM, bapak yang menghantam anak hingga terpental di Sibolga menjadi tersangka kekerasan terhadap anak hingga membuat anaknya terluka.
Read more »
Ibu dan Anak Jadi Kasus Sembuh Corona Pertama di GorontaloKeduanya diketahui positif Corona saat swab PCR pada 15 April lalu. Setelah dirawat di rumah sakit, hasil tes swab PCR pada 25 dan 28 April menyatakan negatif. Selamat! VirusCorona Gorontalo
Read more »
WHO: Pandemi Corona Masih Jauh dari Selesai, Lindungi Anak-anak'Jalan masih panjang ke depan dan banyak pekerjaan yang harus dilakukan,' ujar Sekjen WHO, Tedros.
Read more »
WHO: Anak-anak Bisa Mati karena Vaksinasi Penyakit Lain TertundaImunisasi telah ditunda di beberapa negara, sementara layanan perawatan penyakit lain, seperti malaria, terganggu.
Read more »