Dalam Kepgub 237/2020 itu, Anies memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare. reklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Keputusan Gubernur DKI nomor 237 tahun 2020 terkait izin perluasan daratan Ancol dikeluarkan sebagai landasan hukum pengelolaan lahan hasil reklamasi di lokasi tersebut pada Badan Pertanahan Nasional .
Untuk bisa dimanfaatkan, Pemprov DKI harus mengurus hak pengelolaan lahan ke Badan Pertanahan Nasional dan itu membutuhkan legal administratif agar lahan punya dasar hukum dan bisa dimanfaatkan," ujar AniesBaca Juga: Diketahui, dalam Kepgub 237/2020 itu, Anies memberikan izin perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare dan untuk perluasan Dunia Fantasi sebesar 35 hektare sehingga totalnya 155 hektare.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Anies Baswedan Ungkap Alasan Terbitkan Kepgub Reklamasi Ancol'Yang terjadi di kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi yang sudah kita hentikan seperti janji kita pada masa kampanye dulu.' ujar Anies Baswedan.
Read more »
Ini Alasan Anies Baswedan Beri Izin Reklamasi Ancol Seluas 155 HektareAnies Baswedan menjelaskan alasan dirinya memberikan izin reklamasi atau perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 155 hektare.
Read more »
Ini Alasan Anies Beri Izin Reklamasi Seluas 155 Hektar untuk Ancol?'Kenapa pemberian izinnya seluas 155 hektar? Begini, pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai dan waduk.....'
Read more »
Anies Baswedan Sebut Alasan Perluasan Kawasan AncolGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal perluasan kawasan Ancol sekitar 155 Hektar untuk melindungi warga Jakarta dari bahaya banjir.
Read more »
Ini Alasan Reklamasi Ancol Belum Kuat Dasar HukumnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum menyerahkan revisi Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.
Read more »
Ahok: JEDI Jangan Jadi Alasan Izinkan Reklamasi Ancol'Soal JEDI itu kebetulan Bank Dunia Syaratkan tempat buangnya. Jadi sekalian. Bukan karena mau buang hasil kerukan lalu ijinkan pulau reklamasi.'
Read more »