Menggunakan Perpres No. 177/2014 sebagai dasar kritik dianggap tak tepat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Akademisi Universitas Warmadewa, Dr Iwayan Suka Wirawan, SH, MH menilai tudingan bahwa pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN di era kepemimpinan Menteri BUMN Erich Thohir inkonstitusional, patut dipertanyakan. Selain tidak berpegang pada ide-ide dasar hukum, ia menyatakan, pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN inkonstitusional berangkat dari Perpres No. 177/2014 adalah sebuah kekeliruan.
"Dalam konstruksi Perpres No. 177 Tahun 2014, yaitu melalui mekanisme TPA, pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah lolos penilaian TPA, karena Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara memang berwenang menetapkan pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya," papar dia.
Penilaian calon Direksi atau Komisaris BUMN oleh TPA merupakan beleid bersifat khusus. Karena itu, kata dia, terlepas dari adanya beleid ini, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi atau Komisaris BUMN pada prinsipnya adalah kewenangan Menteri BUMN. Kewenangan Menteri BUMN untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris BUMN merupakan jenis kewenangan atributif karena diatribusikan secara langsung oleh peraturan perundang-undangan setingkat UU dalam hal ini UU No.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Akademisi Pertanyakan Tudingan Pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN InskonstitusionalI Wayan Suka Wirawan menyatakan tudingan pengangkatan Direksi dan Komisaris BUMN pada era Menteri BUMN Erick Thohir inkonstitusional, patut dipertanyakan.
Read more »
Pengangkatan Anggota Direksi-Komisaris BUMN Sudah KonstitusionalBUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. ErickThohir
Read more »
Ombudsman: Pecat Komisaris Rangkap Jabatan dan Melanggar Aturan - Nasional - koran.tempo.coOmbudsman RI menemukan potensi maladministrasi dan konflik kepentingan dalam pengangkatan komisaris BUMN dan anak usahanya. KoranTempo
Read more »
Pemprov Jateng Diminta tak Gegabah Soal KBM Tatap Muka |Republika OnlineKBM tatap muka di saat kenaikan kasus Covid-19 dinilai tidak tepat.
Read more »
Tak Hanya Soal Fiqih, Sertifikasi Halal Pertimbangkan Sains |Republika OnlineSains dipertimbangakn dalam sertifikasi halal.
Read more »
Doni Minta |em|Influencer |/em|tak Sebar Info Palsu Soal Obat Covid |Republika OnlineDoni Monardo menegaskan hingga kini belum ada obat Covid-19.
Read more »