Sebanyak 19 batik yang pernah dikenakan oleh Ahok telah dibuka pelelangannya mulai harga Rp 54. Harga tersebut sesuai dengan angka usianya tahun ini | Money
Baca juga:Sebagai informasi, sebanyak 19 batik yang pernah dikenakan oleh Ahok telah dibuka pelelangannya mulai harga Rp 54. Harga tersebut sesuai dengan angka usianya tahun ini.
Lalu, akan dilanjutkan dengan lelang kedua yang ditawar mulai Rp 2.906. Harga yang merupakan tanggal dan bulan kelahiran mantan Gubernur DKI 2014 ini. Pelelangan batik ketiga, kembali dibuka mulai harga Rp 1.966 yang mempunyai makna tahun kelahiran Ahok. Untuk kelipatan tawaran harga lelang diberlakukan sebesar Rp 500.000. Tiap minggunya, akan ada tiga batik Ahok yang dilelang melalui BenihBaik.com. Selama 7 pekan lamanya, lelang ke-19 baju batik milik Komisaris PT Pertamina tersebut akan berlangsung.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ahok Lelang 19 Baju Batik Bersejarah Miliknya, Berminat?Dari 19 baju batik tulis Ahok yang akan dilelang melalui benihbaik.com dan Jangkau, terdapat 1 baju batik yang belum ditentukan harga pembukaannya.
Read more »
Ahok Lelang 19 Baju Batiknya di Platform Ini, Minat?Dana yang terkumpul dari hasil lelang baju batiknya akan disalurkan untuk mendukung masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19.
Read more »
Ahok Lelang 19 Batik Sidang Penistaan AgamaUntuk batik yang digunakan saat sidang pertama kali,13 Desember 2016, dilelang dengan harga pembuka Rp54. Harga ini sesuai dengan usia Ahok yang pada hari ini, Senin (29/6), genap berusia 54.
Read more »
Dimulai dari Harga Rp54, Ahok Ungkap Alasan Lelang 19 Kemeja BatiknyaHasil lelang 19 baju batik milik Ahok akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu serta masyarakat terdampak Covid-19.
Read more »
UPDATE: Berkurang 2, RSKI Pulau Galang Rawat 19 Pasien Positif Covid-19Secara keseluruhan terdapat 44 pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit dadakan tersebut.
Read more »