Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang bus-bus antar-kota antar-provinsi beroperasi mulai Jumat ini.
Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19."Tidak ada pemberangkatan bus AKAP dari terminal. Untuk bus AKAP tidak boleh beroperasi," ujar Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta Edy Sufaat saat dihubungi, Jumat.
"Terminal itu kan ada terminal tipe A yang notabene ada juga untuk angkutan kota. Jadi tidak ditutup sama sekali, tapi buka pukul 06.00-18.00," kata Edy.Moda Angkutan Umum Wajib Kembalikan 100 Persen Biaya Tiket Penumpang yang Terkena Larangan Mudik
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
H-1 Larangan Mudik, Tak Ada Bus dari Terminal Giwangan ke DKITerminal Giwangan Kota Yogyakarta tidak lagi melayani pemberangkatan bus menuju wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi mulai Kamis (23/4).
Read more »
Seluruh Bandara di Indonesia Tetap Operasi Meski Ada Larangan MudikKemenhub memastikan semua bandara tetap beroperasi
Read more »
Ada Larangan Mudik, Bandara Soekarno-Hatta Hentikan Penerbangan Komersial hingga 1 Juni 2020 - Tribunnews.commulai Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.
Read more »
Ada Larangan Mudik, Soekarno-Hatta Pastikan untuk Sementara Tak Layani Penumpang'Kami sampaikan bahwa mulai Jumat (24/4/2020) Bandara Soekarno-Hatta tidak melayani penerbangan yang mengangkut penumpang.'
Read more »
H-1 Larangan Mudik, Ada Lonjakan Penumpang di Terminal Tanjung PriokPemerintah akan melakukan kebijakan larangan mudik mulai besok. Namun, suasana di Terminal Tanjung Priok mulai ramai dipadati penumpang yang hendak pulang ke kampung halaman. Mudik
Read more »
Ada Larangan Mudik, Pelni Hentikan Penjualan Tiket ke PenumpangPT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menghentikan penjualan tiket ke penumpang hingga tanggal 8 Juni 2020.\n
Read more »