KOTA Tangerang memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) bagi 22 RW yang masuk daftar zona merah covid-19.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang ditetapkan pada 12 Juni 2020, warga yang berdomisili pada lokasi PSBL-RW wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW. Orang luar juga dilarang memasuki kawasan RW yang masuk zona merah.
Kemarin merupakan hari ketiga perpanjangan PSBB ke-4 di Kota Tangerang. Liza yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengatakan dalam penerapan PSBL-RW, pihaknya melalui 36 puskesmas akan melakukan tindakan agresif.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kota Tangerang Peketat Pengawasan di 22 RW Zona Merah |Republika OnlinePemkot memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal.
Read more »
Banyak Kasus Baru Covid-19, Wilayah RW 004 Kelurahan Kenari Jakpus Diawasi KetatRW 004 dinyatakan memiliki incidence rate (IR) Covid-19 yang tinggi.
Read more »
Warga Tinggal di RW Zona Merah Kota Tangerang Wajib Miliki Surat Pengantar Keluar MasukAdapun data terakhir saat ini, masih ada 22 RW di Kota Tangerang yang dinyatakan zona merah Covid-19.
Read more »
Diduga Kompor Meledak, 22 Rumah Semi Permanen di Koja Ludes TerbakarSebanyak 22 rumah di permukiman padat penduduk Jalan Perjuangan 6, RT 06/010 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja,...
Read more »
22 Juni 2020 Kota Ambon Akan Terapkan PSBB, Perwali Pemberlakuan Sementara Disusun - Tribun AmbonPemerintah Kota Ambon pastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlangsung pada tanggal 22 Juni 2020 mendatang
Read more »
Cerita Bek Timnas Indonesia U-22 Buat SIKM JakartaBek Timnas Indonesia U-22, Nurhidayat Haji Haris, menjalani segala macam protokol termasuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Read more »