11 Kebijakan OJK Jaga Ekonomi di Masa Pandemi |Republika Online

United States News News

11 Kebijakan OJK Jaga Ekonomi di Masa Pandemi |Republika Online
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 100 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 63%

11 kebijakan OJK diharapkan mendorong kembali sektor riil di era kebiasaan baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank selama masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat, . Semua kebijakan tersebut, berdasarkan rilis OJK yang diterima Republika.co.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 7 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 3,89 juta kontrak restrukturisasi telah disetujui dengan total nilai mencapai Rp 141,45 triliun.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.

POJK ini mengatur kewenangan OJK memberikan perintah tertulis untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan/atau integrasi maupun menerima P3I, yang bertujuan untuk: Menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 ; dan/atau menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sahan Perusahaan Terbuka pada tanggal 20 April 2020. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada tanggal 20 April 2020.

POJK ini bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi pelaksanaan Prinsip Keterbukaan di Pasar Modal bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menciptakan stabilitas sistem keuangan.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank pada tanggal 14 Maret 2020.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK yang berlaku bagi semua sektor jasa keuangan di di masa pandemi Covid-19 yaitu: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 36/POJK.02/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Berupa Denda Di Sektor Jasa Keuangan pada tanggal 2 Juni 2020.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

OJK: Sepertiga iklan sektor jasa keuangan langgar aturanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan lebih dari sepertiga jumlah iklan pelaku industri jasa keuangan melanggar aturan perilaku pasar (market ...
Read more »

Rayakan 11 tahun, KAMI rilis koleksi kerudung terinspirasi lebahRayakan 11 tahun, KAMI rilis koleksi kerudung terinspirasi lebahBrand fashion modest KAMI merayakan ulang tahun ke-11 dengan seri koleksi kerudung bertajuk BIENA. Sejak empat tahun lalu, label ini selalu merilis koleksi ...
Read more »

Pemerintah Pastikan OJK tidak DibubarkanPemerintah Pastikan OJK tidak DibubarkanBadan atau lembaga yang dibubarkan itu antara lain Komisi Usia Lanjut, Badan Akreditasi Olahraga, dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Read more »

Respons Istana Terkait Isu Pembubaran OJK - Tribunnews.comRespons Istana Terkait Isu Pembubaran OJK - Tribunnews.comKepala Staf Kepresidenan Moeldoko angkat bicara mengenai isu penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia.
Read more »

Ekonom Indef Nilai Wacana Peleburan OJK ke BI Terlalu DiniEkonom Indef Nilai Wacana Peleburan OJK ke BI Terlalu DiniYang perlu dilakukan saat ini adalah mengoptimalkan peran dari OJK.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 14:52:11